Sosok influencer Malaysia berusia 20 tahun, Nur Syakilla Natasya Sukri, berhasil menghindari penjara setelah mengaku bersalah terlibat dalam promosi perjudian daring. Pengadilan Majistret Marang memutuskan untuk memberinya jaminan perilaku baik selama dua tahun.
Pertimbangan putusan ini diambil setelah mempertimbangkan faktor usia muda, kondisi pribadi, dan laporan Dinas Kesejahteraan Sosial. Nur Syakilla dikenakan jaminan RM2,000. Kasus ini berawal dari insiden pada 23 Januari 2026 di Pasar Marang, di mana dia ditemukan mempromosikan layanan judi daring yang mengandung elemen taruhan.
Dia didakwa berdasarkan Seksyen 4(1)(g) dari Akta Rumah Judi Umum 1953. Pelanggaran ini bisa berujung denda RM5,000 hingga RM50,000 atau penjara sampai tiga tahun. Namun, karena statusnya sebagai pelanggar pertama kali, hakim memutuskan memberikan kesempatan untuk perbaikan.
Dinas Kesejahteraan Sosial menyoroti kondisi unik Syakilla yang berbeda dengan kebanyakan promotor. Cedera pada pahanya membatasi kemampuan bekerja, ditambah keterbatasan sosial, membuatnya jarang keluar rumah. Keluarga dianggap mampu mengawasi Syakilla, mempengaruhi keputusan pengadilan.
Syakilla diberi dua tahun untuk patuh pada syarat jaminan. Pelanggaran bisa membawa konsekuensi lebih berat. Keputusan ini diharap bisa menjadi titik balik bagi Syakilla dan memperingatkan influencer lainnya tentang risiko promosi judi daring.
Kasus ini menggarisbawahi seriusnya pelanggaran promosi tersebut. Meski Syakilla lolos dari penjara, ancaman hukuman tiga tahun tetap membayangi. Penegak hukum ingin menegaskan risiko signifikan dari keuntungan jangka pendek promosi judi daring.
Sebagai pelanggar pertama, kasus ini memberi dia kesempatan kedua dan menyoroti bahaya mengubah pengaruh media sosial menjadi iklan judi. Kesempatan ini memungkinkan Syakilla merenungkan tindakannya, mengingatkan publik akan tanggung jawab sosial media, dan mengingatkan influencer lain akan potensi hukuman hukum.